Akhirnya, UU cyber pertama kita disyahkan juga. Dunia maya yang sangat luas (konten dan aksesnya) membuat wajib adanya regulasi yang bisa mengatur. Dengan tujuan utama, selayaknya sebuah hukum dibuat, adalah untuk melindungi hak-hak individu. Tapi bisakah UU Informasi dan Transaksi Elektronika ini berjalan dengan baik? Bagaimana mekanisme kontrolnya? dsb. Ya..setidaknya ada upaya dari regulator untuk mempersempit gerak para black hacker dan para “dedemit maya”.
Dalam UU ITE tersebut, saya coba rangkum hal-hal yang termasuk pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik. Pelanggaran ini dapat dikenakan sebagai pelanggaran perdata maupun pidana. Yaitu sbb :
Mendistribusikan informasi elektronik/dokumen elektronik pada transaksi elektronik*) yang :
- Berbau asusila, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik (pasal 27)
– denda maks 1 milyar/ 6 tahun penjara
- Bertujuan melakukan penipuan dalam transaksi elektronik yang membuat kerugian (pasal 28)
- denda maks 1 milyar/ 6 tahun penjara
- Menimbulkan kebencian karena SARA (pasal 28)
- denda maks 1 milyar/ 6 tahun penjara
- Merupakan ancaman secara personal (pasal 29)
- denda maks 2 milyar/ 12 tahun penjara
Melakukan perbuatan :
- Mengakses secara illegal komputer/sistem elektronik, menjebol pengamanan milik orang lain (pasal 30)
- denda maks 0,8 milyar/ 8 tahun penjara
- menyadap informasi (non-publik) dari Komputer/sistem elektronik orang lain (pasal 31)
- denda maks 0,8 milyar/ 8 tahun penjara
- Mengubah, menghilangkan, merusak dokumen elektronik individu/publik (pasal 32)
- denda maks 5 milyar/ 10 tahun penjara
- Mengacaukan/membuat terganggu berjalannya sistem elektronik (pasal 33)
- denda maks 10 milyar/10 tahun penjara
- Memanipulasi data elektronik sehingga dibuat tampak otentik baik merugikan orang lain maupun tidak (pasal 35) –
- denda maks 12 milyar/ 12 tahun penjara
*)
Informasi elektronik meliputi, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi elektronik adalah perbuatan yang menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
sumber : uu-ite.pdf
5 Comments
March 28, 2008 at 4:02 pm
Wah, kalo melakukan perbuatan poin 5 – 9, dan nilai yang berhasil ‘diambil’ misalnya dari bank terkemuka secara ilegal adalah trilyunan, mending bayar dendanya aja ya. Kalo ditotal ‘cuma’ bayar 28,6 milyar kok…
Hehe.
March 31, 2008 at 8:46 pm
@DoCoMo.. setahuku, orang yang melanggar UU itu dikenai denda + harus nglunasin utang-utangnya… jd ga cuma dendanya aja
April 2, 2008 at 11:18 am
@oka…oop nya uda level brp yach??!
Lintang : ini KRMT beneran?? gmn “action”nya untuk website Depkominfi kemaren Mas?
Maksutnya “OOP udah level berapa?” tuh apa? saya baru belajar Mas..baru kemaren sore..
April 2, 2008 at 2:41 pm
oo.. baru tau ada UU nya..
hi tang, ketemu lagi ^_^
May 23, 2008 at 2:50 pm
@roy suryo : OOP apa nih Mas Roy..?
@lintang : ada salam dari SamudraMakna di komentar di blog-ku.